Minggu, 06 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus

  1. Penjelasan Tentang Dana Alokasi Khusus

A.) Pengertian DAK
Dana Alokasi Khusus, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.Sedangkan Dana Alokasi Khusus Pendidikan Dasar memiliki arti dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar yang menjadi prioritas nasional tahun 2015 yang merupakan urusan Daerah.
B.) Maksud Pemberian DAK
Sesuai dengan pengertian Dana Alokasi Khusus Pendidikan, maka pemberian DAK oleh pemerintah dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan. Tentu saja atas pelaksanaan DAK bidang pendidikan khususnya Pendidikan Dasar ada target yang ingin dicapai oleh Kementerian Pendidikan, target tersebut adalah tersedianya sarana dan/atau prasarana pendidikan yang memenuhi standar prasarana dan sarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.  Dalam memenuhi maksud dan target tersebut terdapat prisip dalam pengelolaan DAK, prinsip tersebut tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
 2) efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
 3) transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan;
4) akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
5) kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; 
6) manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah.
Untuk besaran DAK pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Rp 1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH).
c. Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap siswa/siswi Kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
d. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
e. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap siswa/siswi Kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
f. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap siswa/siswi Kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
g. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap siswa/siswi Kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.
h. Rp 250.000,00 (sua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap siswa/siswi Kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.

2. Proses Pencairan DAK

Proses pencairan DAK dilakukan secara bertahap dalam tiga tahapan,
-Tahap 1 ditransfer 30% paling cepat Februari setelah Kementrian Keuangan menerima PERDA APBD dan lampiran hard copy dan soft copy untuk Laporan Penyerapan Penggunaan DAK tahun sebelumnya, dan Surat Pernyataan Dana Pendamping DAK, Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap 3 tahun sebelumnya, dan Rekap SP2D DAK tahap 3 tahun sebelumnya
-Tahap 2 ditransfer 45% setelah DJPK menerima Laporan Penyerapan DAK Tahap 1 TA berjalan
-Tahap 3 ditransfer 25% setelah penyerapan DAK secara kumulatif telah mencapai 90%
Penciran  DAK bidang pendidikan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a.) Pencairan DAK bidang pendidikan dari rekening kas umum daerah (RKUD) ditransfer ke rekening kas Desa dan rekening LKM yang ada di kelurahan
b.) Pemerintah desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa atau siswi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD
c.) Siswa/Siswi penerima DAK bidang pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh pemerintah desa dan LKM yang ada di kelurahan
d.) DAK bidang pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dipergunakan oleh masing-masing Siswa/Siswi penerima bantuan untuk keperluan akademik.
e.) Pencairan DAK bidang pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan dalam bentuk tabungan yang pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
f.) pencairan DAK bidang pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan secara langsung untuk dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik.

3. Penggunaan DAK secara ideal



Dengan adanya DAK Bidang Pendidikan ini, diharapkan bisa membantu siswa/siswi Bojonegoro untuk memenuhi kebutuhannya di bidang pendidikan, seperti membayar SPP, membeli seragam, membeli buku, alat tulis, dan hal lainnya yang masih berhubungan dengan keperluan pendidikan.

4. Kegunaan DAK secara riil

Dana Alokasi Khusus ysng saya terima ini saya pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah saya, seperti membayar SPP, membeli buku yang menunjang kebutuhan belajar saya dan alat-alat tulis. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas dilaksanakannya DAK Bidang Pendidikan pada tahun ini.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar